IslamicTunesNews | APAKAH BOLEH MEMBUNUH HEWAN-HEWAN KECIL..?


50ead0b65a88f_50ead0b65b447IslamicTunesNews- Merusak tidak disukai oleh Allah, bahkan merusak pohon-pohon dan hewan-hewan juga tidak boleh. Oleh karena itu, Allah melarang berbuat kerusakan di muka bumi. Di antara pengrusakan itu adalah pengrusakan terhadap tanaman dan binatang. Pada hari kiamat seorang hamba akan ditanya tentang burung kecil yang dibunuhnya tanpa alasan yang benar.
Termasuk dalam hal ini adalah apa yang disampaikan oleh Rasulullah tentang teguran Allah kepada salah seorang nabi-Nya. Para nabi memiliki tempat tersendiri di sisi Allah, tetapi ini tidak menghalangi untuk meluruskan mereka jika tindak tanduk mereka keliru walaupun itu remeh. Benar, Allah menegur Nabi atas tindakannya yang membakar sebuah desa semut, hanya karena seekor semut menggigitnya.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya: Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) yang ada di rumah sepeerti semut dan kecoak? Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?
1920x1080_antSyaikhrahimahullah menjawab,Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.” Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.
Hadits di atas itu shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.
Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod. Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.
Share Button


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *