Sahabat
IslamicTunesNews yang berbahagia, Menanggapi fatwa rokok haram oleh MUI, Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan
tidak sependapat dengan fatwa MUI. Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU
tidak akan mengharamkan rokok.
IslamicTunesNews yang berbahagia, Menanggapi fatwa rokok haram oleh MUI, Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan
tidak sependapat dengan fatwa MUI. Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU
tidak akan mengharamkan rokok.
Sebelumnya,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di
tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga
disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di
tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga
disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.
Ketua Komisi Fatwa
MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah
dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu
artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.
MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah
dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu
artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.
“Rokok itu
mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram
yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh
tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau
kita,” tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal.
mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram
yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau ini penuh
tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau
kita,” tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal.
PBNU menegaskan
tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori
oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok anti tembakau, termasuk MUI melalui
gerakan fatwa haram rokok.
tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori
oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok anti tembakau, termasuk MUI melalui
gerakan fatwa haram rokok.
Menurut Arwani,
semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap
rokok. Dia juga mengklaim, kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya
meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum ‘makruh’ untuk
pengikut PBNU.
semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap
rokok. Dia juga mengklaim, kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya
meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum ‘makruh’ untuk
pengikut PBNU.
“Kiai tidak
berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok ‘makruh’ karena menerima data
kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu
justru karena ngerti itu bahaya,” sambung Arwani.
berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok ‘makruh’ karena menerima data
kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu
justru karena ngerti itu bahaya,” sambung Arwani.
Penerapan rokok
bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan
masak-masak ketika muktamar NU ke 32 di Makassar tahun 2010 lalu.
bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan
masak-masak ketika muktamar NU ke 32 di Makassar tahun 2010 lalu.
“Harus
dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan
sekali hisap tidak langsung pingsan,” ujarnya.
dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan
sekali hisap tidak langsung pingsan,” ujarnya.
Menurut PBNU,
rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga
tidak perlu dilarang berlebihan.
rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga
tidak perlu dilarang berlebihan.
“Kok kejam
langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun
merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tegas Arwani.
langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun
merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tegas Arwani.
CATATAN REDAKSI:
Judul berita ini telah direvisi. Melalui surat elektronik kepada redaksi
Tribunnews.com, Arwani Faisal membantah pernah memberikan pernyataan seperti
termuat dalam berita di atas. “Sehubungan dengan pemuatan berita tidak
benar tersebut, saya menegaskan, bahwa pada hari Selasa 14 Oktober 2014 saya
tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang rokok kepada pihak Tribunnews.com
dan pihak/orang lain mana pun.”
Judul berita ini telah direvisi. Melalui surat elektronik kepada redaksi
Tribunnews.com, Arwani Faisal membantah pernah memberikan pernyataan seperti
termuat dalam berita di atas. “Sehubungan dengan pemuatan berita tidak
benar tersebut, saya menegaskan, bahwa pada hari Selasa 14 Oktober 2014 saya
tidak pernah menyampaikan pernyataan tentang rokok kepada pihak Tribunnews.com
dan pihak/orang lain mana pun.”
Leave a Reply