Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh…..
wabarakatuh…..
Ada yang bertanya seperti begini, ustadz kenapa sholat jumat hanya wajib bagi
laki-laki?
laki-laki?
ini penjelasannya..
1.Kalau merujuk teori dasar dalam
penetapan hukum Islam, masalah ini adalah masalah hukum ghoir makna, yaitu
hukum yang penetapannya tanpa ada alasan yang dapat kita ketahui, dengan bahasa
lain, ya demikianlah syariah menentukan. Sebagai seorang muslim tugasnya taat.
Maksimal yang dapat kita lakukan adalah mencari hikmah di belakang hukum
tersebut. Untuk diketahui, adanya hikmah atau tidak adanya hikmah dari sebuah
hukum tidak mempengaruhi hukum.
penetapan hukum Islam, masalah ini adalah masalah hukum ghoir makna, yaitu
hukum yang penetapannya tanpa ada alasan yang dapat kita ketahui, dengan bahasa
lain, ya demikianlah syariah menentukan. Sebagai seorang muslim tugasnya taat.
Maksimal yang dapat kita lakukan adalah mencari hikmah di belakang hukum
tersebut. Untuk diketahui, adanya hikmah atau tidak adanya hikmah dari sebuah
hukum tidak mempengaruhi hukum.
2.Jika bicara hikmah , maka salah
satu hikmah yang bisa saja muncul adalah
satu hikmah yang bisa saja muncul adalah
-Shalat jumat adalah shalat dimana laki-laki berkumpul di masjid, maka
sebagaimana shalat jamaah, laki-laki yang paling memiliki kemudahan untuk itu,
sebagaimana shalat jamaah, laki-laki yang paling memiliki kemudahan untuk itu,
-Tidak diwajibkannya wanita karena dianggap lebih bisa menjaga fitnah.
-Hal ini juga sejalan dengan prinsip dasar dalam hukum dan budaya Islam bahwa
wanita lebih banyak melakukan sesuatu tidak di muka umum, makanya shalat fardlu
bagi mereka lebih baik dirumah,
wanita lebih banyak melakukan sesuatu tidak di muka umum, makanya shalat fardlu
bagi mereka lebih baik dirumah,
3.Karena ini hikmah maka tidak
bisa dibalik , misalnya jika tidak ada fitnah, misalnya apakah wanita wajib
shalat jumat. Jawabannya jelas tidak.
bisa dibalik , misalnya jika tidak ada fitnah, misalnya apakah wanita wajib
shalat jumat. Jawabannya jelas tidak.
4.Untuk kasus memegang qur’an
bagi yang berhadas. Jika hadas besar maka sama sekali tidak boleh. Jika hadas
kecil maka sebaiknya tetap tidak memegang. Kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal
ini untuk menjaga kemuliaan al-Qur’an.
bagi yang berhadas. Jika hadas besar maka sama sekali tidak boleh. Jika hadas
kecil maka sebaiknya tetap tidak memegang. Kecuali dalam kondisi terpaksa. Hal
ini untuk menjaga kemuliaan al-Qur’an.
Leave a Reply