hiburan halal
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah
bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti
tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan
burung.
bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti
tombak dan panah, atau dengan melepaskan binatang berburu seperti anjing dan
burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan
sesuai yang dituntut oleh Islam.
sesuai yang dituntut oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan
demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan
mengalirkan darah.
demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak boleh membunuh dan
mengalirkan darah.
Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu membunuh
binatang buronan, padahal kamu sedang ihram.” (al-Maidah: 95)
binatang buronan, padahal kamu sedang ihram.” (al-Maidah: 95)
“Dan
diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan
ihram.” (al-Maidah: 96)
diharamkan atas kamu berburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan
ihram.” (al-Maidah: 96)
b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini
dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk
hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun
tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh
Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:
dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi semua makhluk
hidup, yang berjalan di darat atau yang terbang di udara; ataupun
tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh
Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya:
“Tidak boleh
diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak
boleh dicabut rumput-rumputnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
diburu binatang buronannya, dan tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak
boleh dicabut rumput-rumputnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Main Dadu
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya
haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung
untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang
kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung
untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang
kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
“Barangsiapa
mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
mengajak kawannya: mari berjudi! Maka hendaklah bersedekah.” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah
termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah
permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah
haram, dengan kesepakatan para ulama.
termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di antaranya ialah
permainan dadu yang apabila dibarengi dengan perjudian, maka hukumannya adalah
haram, dengan kesepakatan para ulama.
Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka
sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.
sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis
yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Barangsiapa
bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan
darahnya.” (Riwayat Muslim dan lain-lain)
bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan
darahnya.” (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah
s.a.w. bahwa ia berkata:
s.a.w. bahwa ia berkata:
“Barangsiapa
bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya.”
(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)
bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya.”
(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku
untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun
tidak.
untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun
tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan
al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut
diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.
al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut
diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.
- Main Catur
Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang
hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis
Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya.
Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat.
Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi
adalah hadis-hadis batil (dhaif).
Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya.
Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat.
Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi
adalah hadis-hadis batil (dhaif).
Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur
ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama
dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi).
Sementara ada juga yang berpendapat makruh.
ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali memandangnya sama
dengan judi. (Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi).
Sementara ada juga yang berpendapat makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi’in ada juga yang menganggapnya
mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam
bin ‘Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.
mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam
bin ‘Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah
pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah
mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang
haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di
dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu
tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang
menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan
azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan
latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah
mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang
haramnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di
dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berfikir. Oleh karena itu
tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang
menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan
azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan
latihan, jadi sama dengan lomba memanah.
Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga
syarat:
syarat:
1.
Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda
sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu
Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda
sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu
2.
Tidak boleh dicampuri perjudian.
Tidak boleh dicampuri perjudian.
3. Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul
dan omongan-omongan yang rendah.
dan omongan-omongan yang rendah.
Leave a Reply