Maimunah binti Harits RA nama aslinya adalah Barrah, nama Maimunah diberikanRasulullah SAW setelah beliau menikahinya. Dua orang saudaranya menjadi istri paman Nabi SAW, yaitu Ummu Fadhl Lubabah binti Harits menjadi istri Abbas RA, dan Salma binti Harits menjadi istri Hamzah RA. Ayahnya adalah Harits bin Hazn. Ia juga masih termasuk bibi dari Khalid bin Walid dari pihak ibu. Menurut sebagian riwayat, sebelumnya ia telah menikah dua kali, salah satunya dengan Abu Rahn bin Abdul Uzza. Setelah menjadi janda, ia menyerahkan urusannya kepada Abbas, suami saudaranya.
Nabi SAW melaksanakan Umrah Wadha pada tahun 7 hijriah, sebagai pelaksanaan salah satu klausul perjanjian Hudaibiyah. Beliau tinggal selama tiga hari dan sebagian besar penduduk Makkah tinggal di luar kota, sehingga kaum muslimin bebas melaksanakan aktivitas dan ibadah, seperti ketika di Madinah. Ternyata keadaan ini menarik perhatian orang-orang Makkah, sehingga ada yang kemudian memeluk Islam, salah satunya adalah Barrah. Karena keislamannya ini, Abbas menemui Rasulullah SAW, dan meminta beliau untuk bersedia menikahi Barrah. Ternyata beliau menyetujui permintaan pamannya ini, dan memberikan mas kawin sebesar 400 dirham.
Saat itu Nabi SAW dan kaum muslimin telah tiga hari berada di Makkah, datanglah Suhail bin Amr dan Huwaithib bin Abdul Uzza dan meminta beliau dan rombongan dari Madinah untuk segera meninggalkan Makkah. Beliau meminta tangguh beberapa hari untuk melaksanakan walimah dan perjamuan pernikahannya dengan Barrah, sekaligus mengundang mereka untuk hadir, tetapi permintaan ini ditolak. Akhirnya rombongan dari Madinah keluar dari kota Makkah, dan menetap di suatu tempat bernama Sarif selama beberapa hari. Beliau meninggalkan pembantunya, Abu Rafi’ RA di Makkah, dan diminta membawa Maimunah menyusul rombongan Nabi SAW. Ketika mereka berdua sampai di Sarif, pernikahanpun dilangsungkan, dan beliau mengganti nama Barrah dengan Maimunah.
Maimunah menikah dengan Nabi SAW pada bulan Dzulqaidah tahun 7 hijriah, ketika itu ia berusia 26 tahun. Ia meninggal pada tahun 51 hijriah ketika berusia 71 tahun di Sarif, tempat ia disusulkan dan dinikahi dengan Nabi SAW, dan dimakamkan disana. Tetapi sebagian riwayat menyebutkan ia wafat pada tahun 61 hijriah pada usia 81 tahun.
Aisyah RA menyatakan bahwa di antara istri-istri Nabi SAW lainnya, Maimunah adalah wanita yang paling salehah, dan sangat menjaga hubungan silaturahmi. Maimunah juga selalu menyibukkan diri dengan shalat dan pekerjaan rumah tangganya. Para ahli sejarah sepakat, bahwa Maimunah adalah istri yang terakhir dinikahi Nabi SAW.
Suatu ketika Maimunah memerdekakan budak perempuannya, tetapi ia lupa tidak meminta ijin dahulu kepada Nabi SAW. Saat itu memang bukan sedang gilirannya didatangi beliau, sementara niatnya untuk memerdekakan telah begitu menguat, sehingga begitu saja ia melakukannya. Ketika tiba giliran Nabi SAW mengunjunginya, ia berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah tuan telah merasa bahwa saya telah memerdekakan budak perempuan saya?”
“Apakah engkau telah melakukannya?” Tanya Nabi SAW.
“Sudah…!!” Kata Maimunah.
Memang, Nabi SAW selalu memotivasi siapapun, apalagi keluarga dekat termasuk istri-istri beliau untuk tidak menunda-nunda jika ingin berbuat kebajikan. Tetapi dalam kasus ini, beliau melihat ada manfaat yang lebih besar dari apa yang telah dilakukan oleh Maimunah, yakni membantu meringankan beban kerabatnya. Beliau bersabda, “Seandainya budak tersebut engkau berikan kepada bibimu, niscaya engkau memperoleh pahala yang lebih besar….!!”
Leave a Reply