Tidaklah Allah
Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu pasti
dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi para
hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.
Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu pasti
dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi para
hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.
Melalui lisan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Azza wa
Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ
وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على
أهْلِكَ
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ
وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على
أهْلِكَ
“Dinar yang engkau
infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak,
dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau
nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau
nafkahkan untuk keluargamu”
infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak,
dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau
nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau
nafkahkan untuk keluargamu”
Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata,”Memberi nafkah kepada
keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai
sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan
kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa.
Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah.
Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada
keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga
tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka
mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk
lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada
keluarga, Pen) dari sedekah yang sunnat.”
keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai
sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan
kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa.
Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah.
Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada
keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga
tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka
mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk
lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada
keluarga, Pen) dari sedekah yang sunnat.”
Adalah satu hal yang sangat tidak logis, apabila ada suami yang
makan-makan bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat
hebat di mata mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut
menahan lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?
makan-makan bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat
hebat di mata mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut
menahan lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?
Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib
memberi nafkah dari rizki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari
jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram
berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan
jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya.
memberi nafkah dari rizki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari
jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram
berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan
jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya.
JENIS-JENIS NAFKAH
Jenis nafkah yang wajib, yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh
sang isteri serta keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah.
Termasuk kategori nafkah wajib ini -tanpa ada perselisihan ulama- meliputi
kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal,
perhiasan serta sarana-sarana dan peralatan yang dibutuhkan isteri untuk
memenuhi kebutuhan primernya, juga pemenuhan kebutuhan biologisnya. Semua itu
wajib dipenuhi oleh suami.
sang isteri serta keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah.
Termasuk kategori nafkah wajib ini -tanpa ada perselisihan ulama- meliputi
kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal,
perhiasan serta sarana-sarana dan peralatan yang dibutuhkan isteri untuk
memenuhi kebutuhan primernya, juga pemenuhan kebutuhan biologisnya. Semua itu
wajib dipenuhi oleh suami.
Demikian juga dengan pengadaan pembantu rumah tangga, tidak wajib
bagi suami, kecuali jika hal itu (memberikan pembantu rumah tangga) sudah
menjadi satu hal yang lumrah dalam keluarga sang isteri, ataupun di kalangan
keluarga-keluarga lain di kaumnya. Namun yang penting harus diperhatikan,
pengadaan pembantu rumah tangga ini juga tidak terlepas dari kesanggupan suami
untuk memenuhinya. Jika tidak mampu memberikan pembantu rumah tangga untuk
isterinya, maka tidak wajib bagi suami untuk mengadakannya, karena Allah tidak
membebani seseorang di luar kesanggupannya.
bagi suami, kecuali jika hal itu (memberikan pembantu rumah tangga) sudah
menjadi satu hal yang lumrah dalam keluarga sang isteri, ataupun di kalangan
keluarga-keluarga lain di kaumnya. Namun yang penting harus diperhatikan,
pengadaan pembantu rumah tangga ini juga tidak terlepas dari kesanggupan suami
untuk memenuhinya. Jika tidak mampu memberikan pembantu rumah tangga untuk
isterinya, maka tidak wajib bagi suami untuk mengadakannya, karena Allah tidak
membebani seseorang di luar kesanggupannya.
Bakhil dan kikir adalah sifat tercela yang dilarang Allah Azza wa
Jalla. Allah Azza wa Jalla telah memberikan ancaman berupa kebinasaan dan dosa
bagi suami yang tidak mau memenuhi nafkah keluarganya, padahal ia mampu untuk
memberinya. Hal ini bisa kita fahami, karena memberi nafkah keluarga adalah
perintah syari’at yang wajib ditunaikan suami. Apabila seorang suami bakhil dan
tidak mau memenuhi nafkah anak serta isterinya, berarti ia telah bermaksiat
kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepadanya,
sehingga ia berhak mendapat ancaman siksa dari Allah. Wal’iyadzu billah.
Jalla. Allah Azza wa Jalla telah memberikan ancaman berupa kebinasaan dan dosa
bagi suami yang tidak mau memenuhi nafkah keluarganya, padahal ia mampu untuk
memberinya. Hal ini bisa kita fahami, karena memberi nafkah keluarga adalah
perintah syari’at yang wajib ditunaikan suami. Apabila seorang suami bakhil dan
tidak mau memenuhi nafkah anak serta isterinya, berarti ia telah bermaksiat
kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepadanya,
sehingga ia berhak mendapat ancaman siksa dari Allah. Wal’iyadzu billah.
Leave a Reply