IslamicTunesNews | ULAMA DALAM KEMERDEKAAN DAN PEMBANGUNAN

Ulama
dalam kemerdekaan bangsa indonesia

UUD
1945 menegaskan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur…”.  Rumusan itu sungguh indah, memadukan
aspek rahmat Allah dan usaha manusia. Bangsa Indonesia berjuang merebut
kemerdekaan dan kita mengakui, bahwa Allah Subhanahu Wata’ala adalah yang
menganugerahi kemerdekaan. Pengakuan itu kita letakkan dalam Pembukaan
Konstitusi, dan biasanya dibaca setiap upacara bendera.
Dengan
pemahaman seperti itu, sepatutnya bangsa Indonesia, dan kaum Muslim khususnya,
tidak boleh merasa angkuh, bahwa kemerdekaan itu diraih semata-mata karena
usaha perjuangan rakyat Indonesia. Tapi, kemerdekaan adalah anugerah Allah,
sehingga kemerdekaan kita pahami sebagai nikmat dari Allah yang wajib kita
syukuri. Syukur, maknanya, menggunakan nikmat itu sesuai dengan Yang Memberi
Nikmat; bukan menurut hawa nafsu kita. Semoga kita dan para pemimpin kita sadar
akan makna penting dari kemerdekaan.
Rumusan
penting itu memang  dihasilkan dari goresan tinta ulama dan cendekiawan
Muslim yang berunding dalam Panitia Sembilan dalam BPUPK tahun 1945 yang
menghasilkan dokumen sejarah penting, yaitu Piagam Jakarta.  Syukurlah,
rumusan “Atas berkat rahmat Allah… “ itu tidak dituntut untuk dicoret
sebagaimana rumusan tujuh kata “(Ketuhanan)… dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Seperti
kita pahami, “tujuh kata” itu kemudian dicoret dalam sidang PPKI, 18 Agustus
1945. Bung Hatta mengaku, ia mendapat telepon dari seorang perwira Jepang yang
mengaku menyampaikan aspirasi kaum Kristen Indonesia Timur. Bahwa, mereka tidak
mau bergabung dengan NKRI jika “tujuh kata” itu tidak dihapus. Hingga kini,
peristiwa seputar pencoretan “tujuh kata” itu masih misterius, sebab sampai
meninggalnya, Bung Hatta tidak membuka siapa sebenarnya perwira Jepang yang
meneleponnya tersebut.
Tapi,
bagaimana pun, peristiwa itu telah menjadi sejarah. Kita ambil hikmahnya. 
Bagi umat Islam, tanggal 17 Agustus 1945, adalah hari yang patut disyukuri
sebagai rahmat Allah Subhanahu Wata’ala, dan tanggal 18 Agustus 1945 adalah
hari yang jangan dilupakan. Itulah hari dimana para tokoh Islam menerima
tuntutan kaum Kristen Indonesia Timur, demi  terpeliharanya kemerdekaan
dan juga demi persatuan dan kesatuan NKRI.
Kita
perlu mengingat kembali, bahwa setelah Puagam Jakarta ditetapkan, masih ada
sebagian anggota BPUPK yang menggugatnya. Akhirnya, Bung Karno sendiri
menegaskan: “Saya ulangi lagi bahwa ini satu kompromis untuk menyudahi
kesulitan antara kita bersama. Kompromis itu pun terdapat sesudah keringat kita
menetes. Tuan-tuan, saya kira sudah ternyata bahwa kalimat “dengan didasarkan
kepada ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” sudah diterima Panitia ini.”
Piagam
Jakarta adalah naskah pembukaan (preambule) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang
disiapkan untuk konstitusi Negara Indonesia merdeka. Ketika naskah pembukaan
itu sudah disepakati, maka naskah-naskah rincian pasal-pasal dalam UUD 1945
masih menjadi masalah yang diperdebatkan.
Dalam
sidang BPUPK tanggal 13 Juli 1945, KH Wahid Hasyim mengusulkan, agar Presiden
adalah orang Indonesia asli dan “yang beragama
Islam
”. Begitu juga draft pasal 29 diubah dengan ungkapan:
“Agama Negara ialah agama Islam”, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang
beragama lain, untuk dan sebagainya. Kata Kyai Wahid Hasyim: “Hal ini erat
perhubungan dengan pembelaan. Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas
kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama, nyawa hanya boleh
diserahkan buat ideologi agama.”
Usul
KH Wahid Hasyim disokong oleh Soekiman. Tapi, Haji Agus Salim mengingatkan,
bahwa usul itu berarti mementahkan kembali kesepakatan yang telah dibuat
sebelumnya antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Usulan Wahid Hasyim
akhirnya ditolak. Tapi, pada sidang tanggal 14 Juli 1945, Ki Bagus
Hadikoesoemo, tokoh Muhammadiyah kembali mengangkat usul Kyai Sanusi yang
meminta agar frase “bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta dihapuskan saja.
Jadi, bunyinya menjadi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam.”
Menanggapi
permintaan KIai Sanusi dan Ki Bagus Hadikoesoemo, Soekarno kembali mengingatkan
akan adanya kesepakatan yang telah dicapai dalam Panitia Sembilan. Soekarno, lagi-lagi
meminta kepada seluruh anggota BPUPKI:
“Sudahlah
hasil kompromis diantara 2 pihak, sehingga dengan adanya kompromis itu,
perselisihan diantara kedua pihak hilang. Tiap kompromis berdasar kepada
memberi dan mengambil, geven dan nemen. Ini suatu kompromis yang berdasar
memberi dan mengambil… Pendek kata, inilah kompromis yang sebaik-baiknya. Jadi,
panitia memegang teguh akan kompromis yang dinamakan oleh anggota yang
terhormat Muh. Yamin “Djakarta Charter”, yang disertai perkataan Tuan anggota
Soekiman, gentlemen agreement, supaya ini dipegang teguh di antara pihak Islam
dan pihak kebangsaan.” (Tentang perdebatan dalam BPUPK, lihat A.B. Kusuma, Lahirnya
Undang-undang Dasar 1945,
 Jakarta:
Badan Penerbit Fakultas Hukum Uiversitas Indonesia, 2004).
Semangat jihad ulama bangsa
Peristiwa
tanggal 18 Agustus 1945 membuktikan kebesaran jiwa para ulama dan tokoh Islam
dalam menyikapi persatuan dan kesatuan bangsa. Tentunya, sikap itu merupakan
rangkaian panjang dari keterlibatan para ulama dalam berbagai perjuangan merebut
kemerdekaan dari penjajah. Memang, sejarah mencatat, goresan tinta ulama
memiliki andil signifikan dalam meraih kemerdekaan NKRI.
Bahkan,
perjuangan mengusir penjajah, sering kali memadukan goresan tinta ulama dan
kucuran darah syuhada. Penjajahan bukan soal politik dan ekonomi, tetapi juga
masalah iman. Sebab, penjajah membawa misi  “Gospel”, yakni menyebarkan
agama mereka dan merusak keagamaan penduduk muslim. Karena itu, sepanjang
sejarah perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, peranan para ulama
Islam sangat menonjol.
Dalam
buku Jaringan Ulama
Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII&XVIII, (
2005),
Azyumardi Azra mengungkap sejumlah contoh perjuangan para ulama dalam melawan
penjajah. Sebutlah contoh Syekh Yusuf al-Maqassari (1627-1629M). Ulama terkenal
ini bukan hanya mengajar dan menulis kitab-kitab keagamaan, tetapi juga
memimpin pasukan melawan penjajah. Tahun 1683, setelah tertangkapnya Sultan
Ageng Tirtayasa, Syekh Yusuf Maqassari memimpin sekitar 4.000 pasukan di hampir
seluruh wilayah Jawa Barat.
Menurut
satu versi, Syekh Yusuf berhasil ditangkap setelah komandan pasukan Belanda,
van Happel, berhasil menyusup ke markas Syekh Yusuf, dengan menyamar sebagai
Muslim dengan pakaian Arab. Syekh Yusuf pun dibuang ke Srilanka dan Afrika
Selatan untuk mengurangi pengaruhnya. Tapi, justru di kedua tempat itu, Syekh
Yusuf berhasil mengembangkan Islam dengan mengajar dan menulis. Usaha Belanda
untuk mengkristenkan Syekh Yusuf juga gagal. Sarjana Evangelis Belanda, Samuel
Zwemer, mengkritik Petrus Kalden, pendeta dari Gereja Belanda Tua Cape Town,
yang gagal menjadikan Syekh Yusuf sebagai pemeluk Kristen.
Ulama
lain, Syekh Abd al-Shamad al-Palimbani (1704-1789), dikenal sebagai ulama
paling terkemuka dari wilayah Palembang. Meskipun menetap Mekkah, Syekh Abd
al-Shamad memiliki kepedulian kuat terhadap kondisi Nusantara dan mendorong
kaum Muslim untuk melaksanakan jihad melawan penjajah.
Sebuah
kitab berbahasa Arab tentang keutamaan jihad fi-sabilillah ditulisnya dengan
judul,Nashihah al-Muslim wa-Tadzkirah al-mu’minin
fi-Fadhail al-Jihad fi-Sabilillah wa-Karamah al-Mujahidin fi-Sabilillah.
 Melalui kitabnya ini, Syekh
al-Palimbani menjelaskan bahwa wajib hukumnya bagi kaum Muslim untuk melakukan
jihad melawan kaum kafir.
Dalam The Achehnese, seperti dikutip Azra, Snouck Hurgronje
menyebutkan bahwa karya Syekh al-Palimbani merupakan sumber rujukan utama
berbagai karya mengenai jihad dalam Perang Aceh yang sangat panjang melawan
Belanda, mulai 1873 sampai awal abad ke-20. Kitab ini menjadi model imbauan
agar kaum Muslim berjuang melawan kaum kafir.
Bahkan,
setelah kemerdekaan diraih, para ulama tetap mengawal kemerdekaan Indonesia.
Itu ditunjukkan oleh kepahlawanan KH Hasyim Asy’ari dengan fatwa jihadnya, pada
14 September1945.
Isi
Resolusi Jihad yang diputuskan dalam rapat para konsul NU se-Jawa Madura itu
antara lain berbunyi: (1) Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan pada
17 Agustus 1945 wajib dipertahankan, (2) Umat Islam, terutama warga NU, wajib
mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali
menjajah Indonesia, (5) Kewajiban tersebut adalah “jihad” yang menjadi
kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam (fardhu ain) yang berada dalam jarak
radius 94 km (yakni jarak dimana umat Islam boleh melakukan shalat jama’ dan
qasar). Adapun bagi mereka yang berada di luar jarak tersebut, wajib membantu
saudara-saudaranya yang berada dalam jarak 94 km tersebut. Dalam teks lain, ada
tambahan: “Kaki tangan musuh adalah pemecah belah kebulatan tekad dan kehendak
rakyat dan harus dibinasakan; menurut hukum Islam sabda hadits (Nabi) riwayat
Muslim.”
Dampak
dari Resolusi Jihad itu sungguh luar biasa. Puluhan ribu kyai dan santri
berperang melawan tentara Sekutu, yang baru saja memenangkan Perang Dunia
kedua. Lima belas ribu tentara Sekutu dengan persenjataan serba canggih tak
mampu menghadapi pasukan perlawanan pasukan kyai dan santri. Bahkan, 
Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby tewas di tangan laskar santri.
Tulisan Dr. Adian
Husaini

Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *