IslamicTunesNews | WANITA WAJIB BACA YAH, !! BOLEHKAH MENCUKUR ALIS MATA?

Hukum
Mencukur Alis

Dalam beberapa
adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering
menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan
dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai
habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah
untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan
karir mereka.
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu
perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta
dihilangkan bulu alisnya.”
 (HR. Abu Dawud,
dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau
mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri
baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat.
Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah.
Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya
tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia
boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat
dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil
cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan
seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang
yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu
menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Wallahul Musta’an. 


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *