IslamicTunesNews | ANTARA UPAH DAN PAHALA


sudah bukan hal aneh saat ini jika seorang guru ngaji, atau ustadz
mendapatkan rejeki dengan cara berdakwah atau sebagai guru ngaji dilingkungan
sekitarnya. dan banyak pula para dai yang menyandarkan hidupnya dengan cara
berdakwah semata, namun tentu masih banyak para dai lainnya yang berbisnis dan
berdagang, sebagai penopang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

bahkan tak heran jika ada sebagian dari umat islam saat ini yang
bertanya-tanya:
“wah pak ustadz dapet amplop!”, atau
“ngaji al quran digaji hukumnya gimana ya?” atau mungkin 
“ceramah kok dibayar?”
lalu bagaimana hukumnya menerima atau mengambil upah atau gaji dari
pekerjaan tersebut?
menerima atau mengambil upah karena mengajar al-qur`an atau dakwah,
merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.
jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh menerima upah atau mengambil upah karena
mengajarkan al-qur`an atau dakwah.
sebagian ulama yang lain berpendapat tidak boleh. yang berpendapat seperti ini, yaitu: imam az
zuhri, abu hanifah dan ishaq bin rahawaih. yang berpendapat boleh, mereka
mengambil dalil hadits di atas yang diriwayatkan imam bukhari dari sahabat ibnu
abbas, juga beberapa hadits yang lain, seperti nabi menikahkan seorang sahabat
dengan hafalan qur’annya, dan ini haditsnya shahih yang diriwayatkan oleh imam
bukhari dan muslim dari sahabat sahl bin sa’ad.
pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama ini, yaitu tentang
bolehnya mengambil upah dari mengajarkan al-qur`an dan berdakwah.
tetapi yang perlu diingat, bahwa setiap orang yang menuntut ilmu,
kemudian mengajarkan al-qur`an ataupun berdakwah, maka dia harus
melakukannya semata-mata ikhlas karena allah dan mengharapkan ganjaran dari
allah subhanahu wa ta’ala.
tidak boleh ia mengharapkan sesuatu dari manusia baik berbentuk harta maupun yang lainnya.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى
بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ
الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“barangsiapa menuntut
ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah allah ‘azza wa
jalla
, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia,
maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya surga pada hari kiamat”.
[hadits shahih riwayat abu dawud, 3664; ahmad, ii/338; ibnu majah, 252;
dan hakim, i/85 dari sahabat abu hurairah. hadits ini dishahihkan oleh imam
hakim dan disetujui oleh imam adz dzahabi].
komentar saya; ngajarnya
gratis, bensin, transport dan menyisihkan waktu sampai meninggalkan keluarga,
itu yang seharusnya diberikan penghargaan yang pantas.
titip motor tidak tambah pinter saja bayar rp. 1000,- meskipun cuma
sepuluh menit. lantas kenapa anaknya dititip ke orang, plus tambah pinter mesti
cari yang gratis?
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ
أَجْرًا كِتَابُ اللهِ
“sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya
adalah kitabullah”.
hadits ini juga diriwayatkan oleh imam ibnu majah dalam “bab upah
dalam mengajarkan al-qur’an”, imam al-hakim dalam bab “ijarah
(upah)”, imam ibnu hibban dalam “bab bolehnya mengambil upah dalam
mengajar al-qur’an”, imam baihaqi dalam “bab rizki
muadzin”. wallohu a’lam. [ahmed widad dari voaislam]
Dikutip dari  www.solusiislam.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *