IslamicTunesNews | MENYIKAPI DIANTARA DUA HUKUM MEMPERINGATI ISRA` MI`RAJ


Sahabat IslamicTunesNews, artikel ini di buat bukanlah untuk memecah satu sama lain tetapi mari kita diskusikan, Sudah Tidak
diragukan lagi, bahwa Isra’ & Mi’raj merupakan tanda dari Allah yang
menunjukkan atas kebenaran Rasul-Nya Muhammad SAW dan keagungan kedudukannya di
sisi Tuhannya, selain juga membuktikan atas kehebatan Allah dan kebesaran
kekuasaan-Nya atas semua makhluk.
Firman Allah :
“Maha Suci Allah, yang
telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke
Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar kami perlihatkan
kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 
(Q.S.
17:1).
Semua Manusia yang mengaku
beriman kepada Alloh SWT pasti akan percaya pada apa yang telah terjadi pada
diri Rasululloh SAW, tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang beriman
tentang perjalanan Rasululloh SAW dari masjidil Haram ke Masjidil Aqsha lalu
kemudian sampai ke sidrotul muntaha, yang kesemuanya itu dilakukan hanya dalam
jangka waktu satu malam, bagi orang awwam tentunya tidak percaya terhadap
kejadian tersebut terbukti pada zaman rasulullulloh ketika menerangkan kejadian
tersebut pada warga makkah.
Akan tetapi dizaman yang
serba modern ini kejadian tersebut bisa dibuktikan dengan mudah secara ilmiah
yaitu dengan Teori Albert Einstein tentang Relativitas, akan tetapi disini saya
tidak memaparkan secara gamblang tentang pembuktian tersebut, disini saya hanya
ingin memaparkan bagaimana sehendaknya kita sebagai ummat islam menyikapi dua
pandangan hukum terhadap peringatan isra` mi`raj, karena beberapa kalangan
ulama` Dunia sebagian mengharamkan Peringatan-peringatan
Isra’ &
Mi’raj
dan sebagian lagi membolehkan untuk memperingatinya, kesemua
pandangan ulama`-ulama` islam itu adalah benar, karena mereka memiliki
dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur`an dan Al-hadits yang menjadi rujukan
mereka dalam memutuskan suatu perkara.
Saya coba akan memaparkan melalui
media ini perbandingan antara dua pendapat diatas,
1). Pendapat golongan yang pertama
(Kelompok Salafy ) yang tidak memboleh perayaan Isra` Miraj dengan alasan
diantaranya yaitu :
Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj itu bagian dari risalah
dan syari’at Allah 
subhanahu wata’ala, pasti beliau telah ajarkan
kepada umatnya. Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj ini amalan yang baik,
maka Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para shahabatnya
adalah orang-orang pertama yang mengadakan acara tersebut. Demikian pula para
ulama generasi berikutnya yang mengikuti dan meneladani mereka, semuanya akan
mengadakan perayaan-perayaan khusus untuk memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar
Muhammad 
shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sehingga acara peringatan Isra’ Mi’raj, dalam bentuk apapun acara
tersebut dikemas, merupakan amalan bid’ah, sebuah kemungkaran, dan perbuatan
maksiat karena:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah
merayakannya atau memerintahkan kepada umatnya untuk merayakannya.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ
عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk
urusan (syari’at) kami, maka amalan tersebut tertolak.” 
(HR. Muslim)
2. Abu Bakr, Umar,
Utsman, Ali, dan seluruh shahabat 
radhiyallahu ‘anhum tidak pernah pula
merayakannya. Demikian pula para tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Hasan
Al-Bashri, dan yang lainnya
rahimahumullah.
3. Para ulama yang datang setelah mereka, baik itu imam yang empat
(Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad), Al-Bukhari, Muslim, An-Nawawi, Ibnu
Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al-’Asqalani, dan yang lainnya 
rahimahumullah, hingga para ulama zaman
sekarang ini. Mereka semua tidak pernah merayakannya, apalagi menganjurkan dan
mengajak kaum muslimin untuk mengadakan peringatan itu. Tidak didapati satu
kalimat pun dalam kitab-kitab mereka yang menunjukkan disyari’atkannya
peringatan Isra’ Mi’raj.
4. Kenyataan yang terjadi jika perayaan ini benar-benar diadakan,
yaitu munculnya berbagai kemungkaran, di antaranya:
       a. Terjadinya ikhtilath,
yaitu bercampurbaurnya antara laki-laki dan perempuan.
       b. Dilantunkannya
shalawat-shalawat yang bid’ah dan bahkan sebagiannya mengandung kesyirikan.
       c.  Didendangkannya
lagu-lagu dan alat musik yang jelas haram hukumnya.
       d.  Mengganggu kaum muslimin.
Di antara bentuk gangguan itu adalah:
§ 
Terhalanginya pemakai jalan atau minimalnya mereka kesulitan
ketika hendak melewati jalan di sekitar lokasi acara, karena banyaknya orang di
sana.
§ 
Suara musik dan lagu yang sangat keras pada acara terebut, juga
mengganggu tetangga dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi acara. Orang
yang telah lanjut usia, orang sakit, maupun bayi-bayi dan anak-anak kecil yang
semestinya membutuhkan ketenangan, mereka terganggu dengan adanya suara musik
yang sangat keras tadi.
         Tidak semestinya
beberapa gangguan tadi dianggap sepele dan ringan. Kecil maupun besar, setiap
perbuatan yang bisa mengganggu dan menyakiti kaum muslimin, maka pelakunya
terkenai ancaman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا
وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan
yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa
yang nyata.”
 (Al-Ahzab: 58)
                       
Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ
لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak akan masuk al-jannah orang yang tetangganya merasa
tidak aman dari gangguannya.” 
(HR. Muslim)
      
e.Tidak sedikit kaum muslimin yang melalaikan shalat berjama’ah di masjid,
bahkan yang lebih parah kalau sampai meninggalkan shalat fardhu. Ketika acara
dimulai ba’da shalat Isya’ misalnya, sejak sore banyak yang sudah 
stand by di tempat acara. Mulai
dari penjual-penjual dengan aneka barang dagangannya, pengunjung acara, sampai
panitia acara pun, mereka lebih memilih berada di ‘pos-pos’ mereka daripada
masjid ketika dikumandangkannya adzan maghrib dan isya’. 
Wal ‘iyadzubillah.
Semestinya umat ini dibimbing untuk kembali kepada agamanya.
Mereka sangat antusias menyambut dan menghadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj,
namun mereka belum memahami hikmah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya.
Sebuah peristiwa dan mu’jizat besar yang saat itulah kewajiban shalat lima
waktu ini diberlakukan kepada umat Islam. Suatu musibah jika salah satu rukun
Islam ini dilalaikan hanya karena ingin ‘menyukseskan’ acara yang sudah pasti
menelan biaya yang tidak sedikit tersebut.
Kalau masih ada yang beranggapan bahwa perayaan untuk memperingati
Isra’ Mi’raj itu adalah baik, maka katakanlah sebagaimana kata Al-Imam Malik
bin Anas 
rahimahullah:
مَن ابْتَدَعَ في الإِسلام بدعة
يَراها حَسَنة ؛ فَقَدْ زَعَمَ أَن مُحمّدا – صلى الله عليه وعلى آله وسلم- خانَ
الرّسالةَ ؛ لأَن اللهَ يقولُ : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ 
فما لَم يَكُنْ يَوْمَئذ دينا فَلا يكُونُ اليَوْمَ دينا}
“Barangsiapa yang mengadaka-adakan kebid’ahan dalam agama
Islam ini, dan dia memandang itu baik, maka sungguh dia telah menyatakan bahwa
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah berkhianat dalam
menyampaikan risalah, karena Allah telah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ
(Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama
kalian), maka segala sesuatu yang pada hari (ketika ayat ini diturunkan) itu
bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pun juga bukan bagian dari
agama.” 
Sumber : Media Salafy
2). Selanjutnya ialah pendapat yang kedua, yang
membolehkan perayaan Isro` Mi`roj (ini merupakan pendapat kelompok Nahdliyin
NU,NW dkk) dengan alasan : 
Apapun yang ada di sekeliling kita, jelas
tidak ada di zaman Nabi. Yang menjadi prinsip kita adalah esensi. Esensi dari
suatu kegiatan itulah yang harus kita utamakan.
Nabi Muhammad SAW bersabda : ‘Barang siapa
yang melahirkan aktifitas yang baik, maka baginya adalah pahala dan [juga
mendapatkan] pahala orang yang turut melakukannya’ (Muslim dll). Makna
‘aktifitas yang baik’ –secara sederhananya–adalah aktifitas yang menjadikan
kita bertambah iman kepada Allah SWT dan Nabi-Nabi-Nya, termasuk Nabi Muhammad
SAW, dan lain-lainnya. dan banyak lagi hadits-hadits yang dijadikan sebagai
rujukan bahwa memperingati Isro` mi`roj itu hukumnya dibolehkan.
Baiklah ikhwah fillah yang dimuliakan Alloh
SWT, demikian itulah beberepa pendapat Ulama Islam tentang hukum memperingati
Isro` Mi`roj, tentunya bagi masyarakat umum sangatlah bingung untuk menentukan
sikap terhadap dua pendapat Ulama tersebut, maka bagaimanakah seharusnya kita sebagai
masyarakat muslim menyikapi dua pendapat tersebut? 
Sebaiknya kita sebagai muslim memperhatikan
sisi kebaikan dari peringatan Isra` mi`raj tersebut karena Alloh tidak pernah
melarang hambanya untuk selalu berbuat kebaikan terhadap agamanya, dengan melihat
sisi positif perayaan/peringatan isra` mi`raj saya rasa tidak ada salahnya kita
merayakannya karena :
1. Sebagai media pemersatu Ummat Islam
2. Mengingatkan kembali kepada masyarakat
tentang kejadian besar yang telah dialami Nabi Muhammad SAW
3. Syiar kebangkitan islam
4. dan lain sebagainya
dan sebenarnya yang salah adalah bukan
terletak pada bid`ahnya, akan tetapi yang salah adalah mencampur adukkan
kebaikan dengan berbagai penyimpangan syariah,dan inilah sebagai tugas kita
untuk meluruskan pandangan masyarakat.
Wallohu a`lam Bisshowab
Dikutip dari http://mjalaluddinjabbar.blogspot.co.id/

Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *